Kamis, 10 Maret 2011

Ketika : Indonesia Menggugat. . .



Pada tahun 1907, Gedung Indonesia Menggugat merupakan rumah tinggal milik orang Belanda, kemudian pada tahun 1917 berubah menjadi pengadilan (Landraad) pemerintah kolonial Belanda.

 Tepat pada tahun 1930, Landraad menjadi tempat mengadili para pejuang kemerdekaan, yakni Soekarno (presiden pertama Indonesia), Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono. Mereka didakwa Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda). 
Namun pada persidangan ini Soekarno malah balik mendakwa pemerintah Belanda atau dikenal dengan peristiwa ‘Indonesia Menggugat’ yang menggegerkan hingga ke Kerajaan Belanda di Eropa sana.


 Setelah masa kemerdekaan tahun 1945, gedung ini dipergunakan untuk kantor Palang Merah Indonesia (PMI) hingga 1950-an, dan dilanjutkan menjadi Gedung keuangan sampai dengan 1973. Baru pada 1973-1999 dipergunakan sebagai kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jabar.


Sebuah lembaga independen Bandoeng Joernal mengembalikan fungsi gedung ini sebagai gedung Ex-Landraad, dan 2005 diberi nama Gedung Indonesia Menggugat oleh mantan Gubernur Jabar HC Mashudi (alm) setelah melakukan perbaikan fisik.


Sejak 18 Juni 2007, gedung ini resmi dipergunakan sebagai ruang publik, dan termasuk dalam bangunan cagar budaya kelas A yang harus dirawat keberadaannya. Di gedung tersebut tepatnya di kamar utama masih terdapat sarana pengadilan mulai dari kursi, dan pagarnya dengan cat berwarna cokelat kehitaman.

0 komentar:

Posting Komentar