- Nyoba-nyoba Efek Freezing
Jumat, 11 Maret 2011
Kamis, 10 Maret 2011
Ketika : Indonesia Menggugat. . .
Pada tahun 1907, Gedung Indonesia Menggugat merupakan rumah tinggal milik orang Belanda, kemudian pada tahun 1917 berubah menjadi pengadilan (Landraad) pemerintah kolonial Belanda.
Tepat pada tahun 1930, Landraad menjadi tempat mengadili para pejuang kemerdekaan, yakni Soekarno (presiden pertama Indonesia), Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono. Mereka didakwa Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda).
Namun pada persidangan ini Soekarno malah balik mendakwa pemerintah Belanda atau dikenal dengan peristiwa ‘Indonesia Menggugat’ yang menggegerkan hingga ke Kerajaan Belanda di Eropa sana.
Langganan:
Postingan (Atom)

